Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten penajam dan Pemerintah Provinsi Kaltim menaggung Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK JKM) pekerja rentan..
Ada 13.000 pekerja pada tahun ini (2023), jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Sukadi Kuncoro di Penajam, Selasa mendapatkan bantuan berkesinambungan pembayaran iuran dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Penerima kepesertaan BPJamsotek itu terdiri dari 6.000 pekerja rentan ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 7.000 pekerja rentan ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 menyediakan dana pembayaran iuran BPJamsostek untuk 1.000 pekerja rentan.
Kemudian pada APBD Perubahan 2023 menyiapkan dana dana pembayaran iuran BPJamsostek untuk 5.000 pekerja rentan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami kembali usulkan 10.000 pekerja rentan dapat didaftarkan kepesertaan BPJamsostek pada tahun depan (2024),* katanya.
Pekerja rentan yang mendapatkan bantuan kepesertaan BPJamsotek itu tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah, seperti nelayan, petani, tukang ojek atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan kerja.
Pekerja rentan yang telah mendapatkan kartu kepesertaan, ketika dalam aktivitas pekerjaan mengalami musibah kecelakaan, maka biaya perawatan dan pengobatan bakal ditanggung BPJamsostek.
Sedangkan peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, lanjut dia, akan memperoleh bantuan sebesar Rp170 juta.
Pekerja rentan yang menjadi peserta BPJamsostek juga bakal diberikan bantuan biaya pendidikan anak dan biaya tanggungan lainnya.
Mengikutkan warga yang masuk dalam kategori pekerja rentan dalam kepesertaan BPJamsostek salah satu wujud kepedulian pemerintah kabupaten kepada masyarakat kurang mampu, demikian Muhammad Sukadi Kuncoro.