Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membantu memperjuangkan program pembangunan Bendung Gerak Sungai Talake agar ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Pemerintah kabupaten, menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Rozihan Azwar di Penajam, Jumat, telah menyampaikan aspirasi saat rapat bersama Komisi II DPRD Kaltim, mengenai keterbatasan Penajam untuk memenuhi sumber air irigasi sawah.
"Jadi, kami meminta DPRD Provinsi Kaltim membantu memperjuangkan ke pemerintah pusat agar Bendung Gerak Sungai Talake segera dibangun," katanya.
Azwar mengatakan pembangunan Bendung Gerak Sungai Talake di perbatasan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, belum direalisasikan pemerintah pusat, padahal sudah masuk tahapan lelang pengerjaan.
Baca juga: DPRD Penajam tunjang penyuluh pertanian dengan kendaraan operasional
Kebutuhan air untuk lahan padi di Penajam, lanjut Azwar, masih mengandalkan tadah hujan. Padahal hasil panen pertanian Penajam juga akan memenuhi kebutuhan pangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah mulai pindah bertahap pada 2024.
Baca juga: DPRD Penajam tunjang penyuluh pertanian dengan kendaraan operasional
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih menyusun peraturan bupati tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebagai daerah penyangga Kota Nusantara, Azwar mengatakan lahan persawahan di Penajam harus punya perlindungan payung hukum agar tidak terus berkurang karena alih fungsi menjadi perkebunan.
Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tengah melakukan pendataan luas lahan pertanian di daerah berjuluk Benuo Taka itu, dan peraturan Bupati diterbitkan setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung karena payung hukum itu harus sesuai RTRW.
Petani yang melakukan alih fungsi lahan persawahan akan diberikan sanksi ketika peraturan bupati telah diterbitkan, tetapi pemerintah kabupaten juga harus dapat memenuhi kebutuhan pengairan agar tidak terjadi alih fungsi lahan persawahan, demikian Rozihan Azwar.
Baca juga: Bupati Penajam larang petani alihfungsikan lahan persawahan
Baca juga: Bupati Penajam larang petani alihfungsikan lahan persawahan