Paser (ANTARA) - Kepolisian Resor Paser telah menahan seorang guru berinisial H, yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang siswa laki-laki di Kecamatan Long Ikis.
"Pelaku sudah diamankan sejak dua minggu lalu," kata Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Paser Aipda Suryaning, di Tanah Grogot, Rabu (2/8).
Ia menyebutkan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Adapun pelapor merupakan keluarga dari salah satu korban.
“Hasil pengembangan penyidikan, sementara baru diketahui dua orang korban,” katanya.
Suryaning, menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban dipanggil pelaku untuk memperbaiki kabel di ruang kelas. Setelah masuk ke ruangan kelas, pelaku kemudian menutup kelas dan melakukan tindakan tak senonoh dengan mencium korban berulang kali.
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tua. Mendapat pengakuan dari korban, orangtua korban kemudian melaporkan perkara ini ke polisi pada 22 Mei lalu.
Menurut pengakuan salah satu Ibu korban, anaknya sempat tertutup atas kejadian ini. Saat ini anaknya sudah bisa kembali membaur dengan teman-temannya. Bahkan keluarga pelaku sempat mendatangi untuk meminta maaf.
"Kami maafkan, cuma kasus ini harus tetap berjalan agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari," kata salah satu ibu korban .