Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berupaya membuatkan identitas kependudukan digital (IKD) atau kartu tanda penduduk (KTP) digital bagi masyarakat di daerah Benuo Taka itu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Mawar di Penajam, Sabtu, mengatakan, warga yang mengantre membuat KTP elektronik juga diupayakan langsung dibuatkan KTP digital.
Layanan jemput bola atau mendatangi warga dari rumah ke rumah direncanakan akan dilakukan petugas, lanjut dia, sebagai salah satu upaya untuk membuatkan KTP digital bagi masyarakat.
Proses peralihan menjadi IKD tersebut telah dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak Desember 2022, dan hingga kini berkisar 4.650 penduduk wajib KTP telah beralih ke IKD.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, mengawali pembuatan KTP digital dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai kecamatan dan kelurahan.
Jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang 135.000 jiwa, jelas dia, tetapi baru sekitar empat persen yang telah menggunakan KTP digital.
Kendala pembuatan KTP digital, tambah dia, karena masih masyarakat yang tidak memilik ponsel dengan sistem operasi android.
Kendati masyarakat bersangkutan memiliki telepon seluler dengan sistem operasi android, namun belum bisa menggunakan dan keterbatasan jaringan internet di daerah domisili atau tempat tinggal.
Masyarakat yang ingin aktivasi IKD terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD melalui playstore, kemudian mengisi mengisi data diri dan melakukan swafoto atau selfie untuk mempersingkat durasi aktivasi.
Masyarakat memilik IKD tidak perlu lagi mengurus baru dan lapor kepada kepolisian maupun kepada kecamatan dan kelurahan apabila KTP hilang.
Pemerintah pusat memberikan target hingga akhir tahun ini (2023) sebanyak 25 persen penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara beralih ke IKD, demikian Mawar.