Penajam (ANTARA Kaltim) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin, memberikan batas waktu atau hingga 15 Februari 2014 kepada pemerintah setempat untuk menyerahkan draf peraturan daerah (Perda) APBD 2014.
"Bila tidak dilakukan, maka Kemendagri tidak akan mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Februari sampai draf diserahkan," ungkap Saidin.
Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten bersama DPRD Penajam Paser Utara kata Saidin, melakukan koordinasi untuk mempertanyakan surat edaran Kemendagri tentang APBD tersebut.
Namun dalam pertemuan itu kata dia, tidak akan dikenakan pinalti atau sanksi bila pengesahan APBD terlambat.
“Hanya DAU yang tidak ditransfer ke rekening kas daerah. Bukan artinya dana DAU kita hilang tapi hanya terlambat dikirim sampai perda itu diserahkan kepada mereka,†ujarnya.
Saidin mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pemkab diberikan batas waktu hingga 15 Februari 2014 untuk menyerahkan draf APBD sehingga pengesahan APBD paling lambat harus dilaksanakan sebelum 31 Januari 2014.
“Setelah pengesahan APBD dilakukan, maka akan diajukan kepada provinsi untuk dilakukan evaluasi atau perbaikan. Evaluasi itu memerlukan waktu sekitar seminggu,†katanya.
Setelah ada hasil evaluasi, lanjut Saidin, maka draf tersebut akan dicetak dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri.
"Pada Januari ini DAU sudah diterima dan untuk pada 2014 Penajam Paser Utara akan menerima DAU sebesar Rp160 miliar," katanya.
“DAU ini bukan hanya diperuntukan untuk pembayaran gaji, tapi juga untuk kebutuhan lain. Jadi, daerah bebas saja menggunakan dana itu,†ucapnya. (*)