Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Samarinda melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang menahan tersangka berinisial MU (33), SLA (25), dan MR (25) melibatkan seorang korban SY (16) yang kesemuanya merupakan warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka melakukan perdagangan orang dengan cara menawarkan dan menjual SY melalui aplikasi Michat,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
Diceritakan, korban diduga disuruh melayani tamu untuk berhubungan badan dengan imbalan uang. Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi tentang kegiatan ini dari masyarakat setempat.
Kronologis kejadian pada Minggu (16/7) pukul 04.30 WITA ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan perdagangan orang di salah satu Guest House Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Laporan pun masuk ke polisi dengan Nomor LP/A/07/VII/2023/SPKT.UnitReskrim/Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim, dibuat berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP) di Guest House.
“Dengan melakukan penyamaran dan komunikasi melalui aplikasi Michat, para tersangka berhasil ditangkap saat berusaha menjual korban untuk berhubungan badan,” ungkap Ary.
Dalam upaya membongkar kasus tersebut, penyamaran Tim Opsnal berkomunikasi melalui aplikasi michat menggunakan akun bernama "Bella Real". Melalui michat tersebut sepakat untuk bertemu di Guest House dan melakukan pembayaran sebesar Rp700.000 untuk dua kali berhubungan.
Setelah tiba di Guest House , SY masuk ke dalam kamar dan meminta pembayaran di awal sebesar Rp500 ribu. Pada saat itu, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap MU, yang diketahui sebagai orang yang menyuruh SY untuk berhubungan badan.
“Selain itu, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan dua orang teman tersangka yang sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya berwarna coklat . Mereka adalah SLA dan MR,” sebut Ary.
Lebih lanjut ia menyatakan, para tersangka beserta barang bukti dan korban kemudian dibawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua unit ponsel merk Vivo berwarna biru dan Realme berwarna abu-abu, serta satu unit mobil Toyota Calya beserta kunci kontak dan dompet kulit berwarna coklat.
Selain itu, total uang tunai sebesar Rp1.600.000 juga menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Mereka juga akan dihadapkan pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Ary.