Kepolisian Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial TH (38) yang tega memperkosa seorang korban berinisial DN (11) merupakan anak di bawah umur.
"Kami menangkap TH asal Ende, Nusa Tenggara Timur yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban DN yang masih di bawah umur," kata Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Selasa.
Ia menceritakan kronologis kejadian pada Minggu (23/4), di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 08 Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di kontrakan depan Gang Nyiur, sekitar pukul 10.30 WITA telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual.
Peristiwa berawal ketika pelaku mengetahui orang tua korban sedang keluar rumah dan korban seorang diri di rumah kontrakannya dan pada saat itu pintu rumah korban dalam
keadaan terbuka dan kamar korban tidak berpintu.
Pelaku pada saat itu baru selesai mandi (kamar mandi di luar) dan masih menggunakan handuk lalu meminta tolong kepada korban untuk dimasakkan air panas, lalu pelaku masuk ke rumah kontrakannya yang bersebelahan dengan rumah korban, tak lama kemudian pelaku kembali datang menanyakan keberadaan ibu dan ayah korban.
"Pertanyaan pelaku dijawab oleh korban bahwa ibu dan ayah korban sedang pergi jalan, TH mengulang pertanyaan guna memastikan bahwa orang tua DN tidak ada di rumah, dia mulai menjalankan aksinya," kata Eko.
TH lantas masuk ke kamar DN lalu mendorong tubuh anak itu dengan salah satu tangan dan menutup mulut korban. Tangan TH yang lain menahan kedua tangan DN di atas kepala korban.
"Korban mencoba berdiri namun pelaku kembali mendorong korban dan membekap mulut korban dan memegang tangan korban lalu TH melakukan pemerkosaan kepada DN," ujar Eko.
Saat menjalankan tindak kekerasan seksual, terdengar suara tetangga yang memanggil nama pelaku maka saat itu pelaku langsung bergegas keluar dari kamar korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami perubahan perilaku, hingga akhirnya pada 7 Juni 2023, orang tua korban melaporkan perihal itu kepada Polsek Samarinda Seberang," tutur Eko.
Proses penangkapan, pelaku pada hari Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 WITA oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ekonomi Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan interogasi dan pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban, terhadap pelaku dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar baju warna biru tua, satu lembar bra warna biru tua, satu lembar celana dalam warna biru muda, satu lembar celana pendek warna biru tua , Akta lahir korban dan hasil visum," sebut Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 6C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.