Badan Bank Tanah melindungi sekitar 507 hektar hutan bakau (mangrove) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan memiliki potensi dikelola untuk pariwisata penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Kami tetapkan wilayah kawasan lindung untuk pertahankan keberadaan ratusan hektare hutan bakau," kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami di Penajam, Jumat.
Penetapan kawasan lindung tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga ekosistem dan pelestarian lingkungan hutan bakau di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kawasan lindung hutan bakau potensial dikelola untuk pariwisata, tambah dia lagi, sebagai tempat kunjungan (destinasi) wisata penunjang IKN Indonesia baru yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lahan kawasan lindung hutan bakau bagian dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare.
Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.
Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain untuk kawasan lindung, menurut dia, lahan yang dikelola tersebut untuk reforma agraria seluas 1.883 hektare yang akan diserahkan kepada masyarakat setempat, terbagi untuk perkebunan 1.622 hektare dan perikanan 261 hektare.
Badan Bank Tanah akan membuatkan peta dan pembangunan jalan bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengelola lahan yang dimiliki, jelas dia, serta membuat harga tanah milik masyarakat akan meningkat.
Kemudian dari 4.162 hektare yang dikelola Badan Bank Tanah, seluas 1.032 hektare diperuntukkan sebagai pengembangan kawasan permukiman maupun ekonomi.
Dalam 4.162 hektare juga disiapkan lahan 360 hektare sebagai lokasi pembangunan bandara naratetama (very very important person/VVIP) pendukung IKN Nusantara, dan 380 hektare kawasan institusi pemerintah, demikian Syafran Zamzami.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bank Tanah lindung 507 hektare hutan bakau di Penajam untuk pariwisata