Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mulai melakukan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota legislatif Pemilu (pemilihan umum) 2024.
"Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif mulai 1 sampai 14 Mei 2023," ujar anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno di Penajam, Rabu.
Sebanyak 15 partai politik (parpol) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, telah mengirim dokumen balon legislatif kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing, lanjut dia, untuk diunggah dalam SILON (sistem informasi pencalonan) KPU.
Bakal calon anggota legislatif mengunggah naskah asli dalam bentuk digital dokumen pendaftaran pada SILON yang dilakukan sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
Kendati sudah mengunggah seluruh berkas persyaratan, kata dia, bakal calon anggota legislatif belum bisa diverifikasi sebelum mengajukan dokumen daftar dan administrasi balon kepada KPU.
Tahapan yang dikeluarkan KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, menurut dia, persyaratan peserta diatur dalam PKPU 11 Tahun 2023.
Sejumlah persyaratan peserta di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, pendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian foto kopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan tidak pernah terpidana selama lima tahun dan lainnya.
“Kalau nanti ketika dilakukan verifikasi ada berkas bakal calon legislatif tidak lengkap akan dikembalikan kepada parpol untuk dilengkapi,” jelas Tono Sutrisno.
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif pada 10 Juli dan berakhir pada 6 Agustus 2023.