Penajam (ANTARA) -
"Masyarakat boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di halaman markas kepolisian terdekat dengan rumah warga ketika mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Senin.
Penitipan kendaraan tidak hanya terbatas di Markas Polres Penajam Paser Utara, namun bisa dilakukan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.
Kapolres mengatakan jasa layanan penitipan kendaraan tersebut bertujuan mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Layanan penitipan kendaraan itu diharapkan bisa menekan tindak kejahatan dengan memanfaatkan rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya," ujarnya.
Tempat parkir penitipan kendaraan roda dua dan roda empat milik warga yang mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah juga disediakan Kodim 0913 Penajam Paser Utara.
"Kami persilakan warga yang ingin mudik parkirkan kendaraan di halaman Markas Kodim," ujar Komandan Kodim 0913 Penajam Paser Utara Letnan Kolonel Infantri Arfan Affandi.
Kodim Penajam Paser Utara menyediakan tempat parkir kendaraan untuk membantu mengamankan kendaraan warga yang mudik selama Lebaran guna menekan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Jasa penitipan kendaraan di markas TNI AD dan kepolisian tersebut tidak dikenakan biaya apapun, artinya cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat.
Bagi warga yang berminat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat cukup memberikan data identitas kendaraan dan dokumen kendaraan, seperti salinan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), serta identitas pemilik kendaraan.
"Penitipan kendaraan markas TNI AD dan kepolisian lebih aman daripada menitipkan kepada tetangga, apalagi disimpan di halaman rumah karena dapat memancing niat jahat pelaku pencurian untuk bertindak kriminal," tambahnya.