Samarinda, (Antara Kaltim) - Dua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terjaring dalam lanjutan operasi Zebra yang digelar Satuan Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) setempat yang digelar Kamis (5/12).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres PPU, AKP Priyadi di Penajam, Kamis mengatakan, dua kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU itu terjaring razia pada operasi Zebra hari ketujuh ini.
"Kendaran dinas yang terjaring razia itu adalah kendaraan operasional Kepala Desa (Kades) Lawe-Lawe dan kendaraan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kendaraan operasional Kades Lawe-lawe dan RSUD terjaring razia, karena supir tidak membawa surat izin mengemudi (SIM)," katanya.
Ia mengatakan, petugas diperintahkan untuk menahan semua kendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan dinas yang tidak ada kelengkapan surat-surat serta kelengkapan berkendara lainnya. Sekaligus meminta untuk melengkapi kelengkapan berkendara saat mengemudi.
"Pengemudi atau sopir kendaraa harus memiliki SIM dan kelengkapan lainnya, walaupun kendaraan dinas, te tapi pengemudinya tidak memliki SIM kami tindak, meskipun itu kendaraan pinjman atau milik sendiri tidak masalah yang penting memiliki SIM dan ada surat kendaraan,†katanya.
Menurut Priyadi, razia yang digelar selama satu jam, mulai pukul 11.00 WITA sampai 12.00 WITA berhasil menjaring 35 kendaraan. Kendaraan yang terjaring umumnya pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kendaraan yang terjaring dan langsung tilang ditempat, karena pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), selain kelengkapan berkendaraan lainnya,†ujarnya.
Sejak hari pertama operasi Zebra digelar hingga saat ini, jumlah kendaraan yang terjaring mencapai 181 unit. Dari jumlah itu mayoritas merupakan kendaraan roda dua, selebihnya roda empat dan truk.
"Kendaraan roda dua yang terjaring mencapai 157 unit dan 24 lainnya kendaraan roda empat dan truk," ujarnya.
Priyadi mengatakan, pihaknya akan langsung mengenakan sanksi tilang kepada para pengemudi sesuai dengan jenis pelanggaran pasal dan undang-undang yang berlaku, jika melanggar peraturan lalulintas.
Untuk itu, kami mengimbau para pengguna jalan sebelum bepergian hendaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan, baik surat-surat maupun perlatan "safety ridding" (keamanan berkendara).(*)
Dua Kendaraan Dinas di PPU Terjaring Razia
Jumat, 6 Desember 2013 10:40 WIB
Kendaran dinas yang terjaring razia itu adalah kendaraan operasional Kepala Desa (Kades) Lawe-Lawe dan kendaraan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)"