"Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat pada Selasa (28/3) di daerah Jalan MT Haryono Perumahan Rawasari 4 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Ia membeberkan, kejadian itu bermula saat pelaku (SY) menelpon istri sirinya Ratnawati untuk menanyakan uang arisan.
Lanjutnya, jadi pelaku ini pada saat menanyakan uang arisan tidak begitu jelas, sehingga pelaku dari Penajam Paser Utara (PPU) menuju ke Samarinda pada tanggal 27 Maret. Sampai pada pukul 01.00 WITA dini hari, dan melihat ada seorang pria yang tidak dikenal ada di kamarnya bersama istrinya.
Dikatakannya, pada saat melihat ada seorang pria di kamar istrinya, pelaku menganggap itu selingkuhan istrinya. Nyatanya pria tersebut adalah suami sirih Ratnawati yang baru saja menikah pada tanggal 27 Maret 2023 pukul 20.00 WITA.
"Korban (SR) langsung melarikan diri ke kebun milik seorang warga, dan pelaku mengejar korban sembari membawa senjata tajam. Korban terjatuh, dan pelaku langsung menusuk senjata tajam ke tubuh korban hingga ditemukan sebelas luka tusukan," ungkapnya.
Diketahui, Pelaku dan korban adalah suami siri dari Ratnawati. Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui istrinya memiliki suami lagi.
"Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat meminjam senter kepada salah seorang warga dengan alasan handphone miliknya terjatuh. Dan handphone milik korban pun diambil oleh pelaku SY," terang Ary Fadli.
Berdasarkan keterangan pelaku SY mengaku, dirinya baru mengetahui kalau istrinya menikah lagi secara siri, dan itu pun baru tahu pada saat di kantor polisi.
"Untuk senjata tajam saya selalu bawa karena saya dari hutan," ujar SY.
Di hadapan awak media, SY menyatakan telah empat tahun menikah dengan istrinya, lalu terakhir ketemu tiga bulan yang lalu.
"Ke Samarinda mau ambil uang arisan, uang arisan itu selalu dipegang istri. Dan kami belum ada kata cerai," tutup SY.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SY dikenakan pasal 338 KUHP subsider 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan.