Samarinda (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Samarinda, Kalimantan Timur, Rusmadi Wongso menegaskan larangan penukaran uang di trotoar maupun lokasi tertentu menjelang Idul Fitri,karena larangan itu telah tertuang melalui Surat Edaran (SE), sehingga bagi yang bandel akan ditindak.
"Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan SE Nomor 300/0711/011.04, mengatur tentang larangan penukaran uang secara ilegal, jadi kami minta masyarakat mematuhi karena penukaran secara ilegal ini merugikan konsumen," ujar Rusmadi di Samarinda, Selasa.
Konsumen dirugikan karena dalam penukaran uang baru tersebut ada selisih nilai, yakni berkurang antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu setiap penukaran Rp100 ribu untuk pecahan kecil dua ribuan, lima ribuan, maupun sepuluh ribuan sehingga hal ini sama saja dengan melakukan jual beli rupiah.
SE Nomor 300/0711/011.04 ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32/2013 tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 28/2016 tentang SOTK Satuan Pokok Pamong Praja.
SE ini dikeluarkan guna menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga Samarinda dalam melaksanakan ibadah puasa maupun aktivitas lain.
Terdapat tiga poin penting dalam SE tersebut, pertama adalah gerai zakat tidak dibolehkan lagi dibuka di atas trotoar, karena trotoar merupakan bagian dari daerah milik jalan (DMJ).
Kedua adalah kegiatan tukar menukar uang (uang baru untuk lebaran) tidak dibolehkan lagi beraktivitas, karena untuk penukaran uang baru sudah ada tempat resmi yang dilakukan kerja sama dengan Bank Indonesia, yakni di loket perbankan maupun tempat resmi yang telah ditentukan.
Ketiga adalah pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama OPD, Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satpol PP, aparat kecamatan, dan kelurahan di Kota Samarinda.
"Bagi warga Samarinda yang ingin memperoleh uang baru untuk lebaran, silahkan datang ke bank atau ke mobil keliling Bank Indonesia yang khusus melayani penukaran. Melalui penukaran resmi dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan sekaligus menghindari peredaran uang palsu," ucap Rusmadi.
Pemkot Samarinda tegaskan larangan penukaran uang di jalan
Selasa, 28 Maret 2023 12:47 WIB
Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan SE Nomor 300/0711/011.04, mengatur tentang larangan penukaran uang secara ilegal, jadi kami minta masyarakat mematuhi karena penukaran secara ilegal ini merugikan konsumen,