Paser (ANTARA) - Polsek Muara Samu menggerebek enam orang warga Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, yang diketahui Lagi asik bermain judi dan menyita barang bukti berupa satu kotak kartu domino beserta uang taruhan sebesar Rp820 ribu.
"Sebanyak enam pelaku judi sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," Kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta didampingi Kapolsek Muara Samu Iptu Hasanuddin di Tanah Grogot, Senin.
Menurutnya penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah Y di RT03 Desa Muara Samu kerap dijadikan tempat untuk bermain judi.
"Saat itu anggota sedang melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) Mahakam, dan mendapat laporan perjudian, dan langsung mendatangi TKP," katanya.
Saat didatangi TKP, pada Minggu (26/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mendapati enam pelaku berinisial LL (45), AL (37), RNB (31), FF (33), SB (31), TR (32) sedang asik bermain judi dan langsung diamankan.
"Mereka main judi kartu dengan jenis kiu-kiu," ujar Kapolres Paser.
Kapolres Paser terus mengatakan pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan Instruksi Kapolri kepada seluruh personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
"Atas perintah bapak Kapolri semua jenis perjudian Yang di masyarakat akan kita berantas, dan para pelakunya diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Kapolres.