Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I melakukan mediasi antara Kelompok Petani Karya Bersama Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan PT Wira Inova Nusantara (WIN) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit, soal ganti rugi lahan yang belum dibayar hingga dua tahun.
“Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan lanjutan rapat pada 9 Maret 2021 perihal penguasaan lahan milik Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT WIN terkait dugaan penyerobotan lahan sampai saat ini belum jelas ganti ruginya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim,M. Udin di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti dari rapat-rapat sebelumnya bahwa PT WIN akan mengganti rugi lahan masyarakat asalkan tapal batasnya sudah jelas, sehingga perlu ditelisik apakah PT WIN sudah memahami Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2022 tentang penetapan batas desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang.
Dari kesimpulan rapat disepakati bahwa PT WIN berkomitmen membayar lahan yang menjadi sengketa dengan warga Desa Kerayaan, lalu pihak perusahaan akan mengadakan rapat dengan warga dalam dua minggu mendatang untuk menentukan harga tanah yang diklaim warga yang sudah ditanami sawit.
“Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator dan tidak punya hak eksekusi terhadap permasalahan tersebut, kami meminta kepada pihak perusahaan segera menggelar mediasi terkait ganti rugi lahan warga Desa Kerayaan,” ucap Udin.
Lanjutnya, Komisi I DPRD Kaltim menunjuk dua orang anggota untuk memonitor rapat warga Desa Kerayaan dengan PT WIN, sehingga hasilnya bisa tuntas dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pimpinan PT Wira Inova Nusantara, Daru menjelaskan bahwa permasalahan itu sebenarnya sudah ada kejelasan yang ditunggu adalah Perbup nomor 19 tahun 2022 mengenai penetapan batas desa Kerayaan.
“Seandainya Perbup sudah terbit dari awal kemungkinan tidak akan ada permasalahan seperti ini,” katanya. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
DPRD Kaltim mediasi lanjutan soal ganti rugi lahan sawit di Kutim
Selasa, 7 Maret 2023 20:31 WIB
Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan lanjutan rapat pada 9 Maret 2021 perihal penguasaan lahan milik Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT WIN terkait dugaan penyerobotan lahan sampai saat ini belum jelas ganti ruginya