Camat Babulu dan Kepala Desa (Kades) Gunung Intan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, digugat karena dianggap melanggar peraturan bupati (Perbub) dalam melakukan mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan.
"Gugatan hukum mutasi Sekdes Gunung Intan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Penajam melalui Advokat dan Konsultan Hukum Handri Sutrisno S.H & Rekan," ungkap Kuasa Hukum Uut Wahyudi, Hendri Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Penajam, Sabtu.
Mutasi Sekdes Gunung Intan Uut Wahyudi menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan posisi Sekdes digantikan Alidin, jelas dia, dinilai melanggar Perbup Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian dan Cuti Perangkat Desa.
Proses rotasi itu tidak sesuai pasal 27 ayat (2) huruf (e) yang menyebutkan sekretaris desa dapat dimutasikan menjadi kepala urusan atau kepala seksi, atau kepala dusun atau staf apabila ada permintaan sendiri dari yang bersangkutan diajukan secara tertulis kepada kepala desa.
"Klien kami, yakni Uut Wahyudi tidak pernah ajukan permintaan atau permohonan tertulis untuk dimutasi seperti yang diatur dalam Perbub," ujarnya.
Bupati Penajam Paser Utara melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan mengadakan rapat koordinasi membahas permasalahan tersebut.
Rapat koordinasi yang dihadiri Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan menghasilkan keputusan mencabut rekomendasi rotasi dan SK (surat keputusan) mutasi Sekretaris Desa Gunung Intan.
Dua orang tergugat menyangkut mutasi Sekdes Gunung Intan tersebut, yakni Camat Babulu Muhammad Nasir dan Kades Gunung Intan Ismail Hasan.
Dalam proses rotasi terjadi pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan, kata dia, dalam laporan tercantum tergugat satu Camat Babulu dan tergugat dua Kades Gunung Intan.
Kemudian Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga turut tergugat.
"Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (16/3/2023), materi tuntutan tergugat satu dan tergugat dua lakukan pembayaran kerugian materiil serta imateriil sekitar Rp1 miliar kepada penggugat," ucap Hendri Sutrisno.