Desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerima dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD antara Rp1 hingga Rp3,2 miliar setiap desa.
Dana desa yang bersumber dari APBD, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin di Penajam, Jumat, yang terendah Rp1 miliar untuk Desa Karang Jinawi Kecamatan Sepaku.
Sedangkan dana desa dari APBD tertinggi Rp3,2 miliar, lanjut dia, untuk Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
Pembagian dana desa tersebut tidak bisa sama rata, pembagian didasarkan pada jumlah penduduk tiap desa, jumlah penduduk miskin, luas desa, serta indeks kesulitan geografis.
Total dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk disalurkan kepada 30 desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu mencapai Rp134 miliar.
Penyaluran dana desa yang bersumber dari APBD tersebut dibagi menjadi empat tahap dengan masing-masing tahap pencairan sebesar 25 persen.
Batas pencairan dana desa dari APBD tahap pertama hanya sampai April 2023 dan sampai saat ini baru 14 dari 30 desa yang mengajukan pencairan karena telah melengkapi berkas administrasi.
Sesuai Perbup (peraturan bupati), jelas dia, pencairan dana desa yang bersumber dari APBD dilakukan empat kali, sehingga batas pencairan tahap pertama sampai April 2023.
Pemerintahan desa yang belum melengkapi berkas karena tahapan penyaluran dana desa dilakukan setelah kelengkapan berkas administrasi diverifikasi dan anggaran telah disiapkan.
Saidin berharap dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa, jangan sampai disalahgunakan karena dana desa untuk kepentingan masyarakat.
Dana desa untuk pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan juga untuk gaji aparat desa serta lainnya berkaitan dengan kegiatan desa.(ADV)