Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Anggaran alokasi dana desa (ADD) yang mencapai miliaran rupiah di setiap desa kata seorang legislator dari Komisi II DPRD Kabupaten Paser Supaiman, berpotensi diselewengkan oleh para kepala desa jika mereka tidak patuh dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
"Tidak bisa dipungkiri, dengan besarnya ADD saat ini yang mencapai Rp1 miliar lebih bahkan ada yang mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap desa sangat berpotensi terjadinya korupsi jika tidak dibarengi dengan kepatuhan aturan pengelolaan keuangan daerah," kata Supaiman, di Tana Paser, Senin.
Menurut politisi PDI-P itu, saat ini pengelolaan keuangan desa mendapat sorotan dari masyarakat, mengingat keterbatasan pengetahuan aparatur pemeritahan desa tentang aturan pengelolaan keuangan daerah.
Di samping itu, integritas aparatur desa juga dipertanyakan, katanya.
"Tidak sedikit oknum aparat desa yang tersangkut hukum karena menyelewengkan keuangan daerah," kata Supaiman.
Legislator yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa tersebut menilai, sekarang dengan anggaran ADD yang sangat besar, pemerintahan desa diberi keleluasaan dalam merencanakan program pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur pedesaan.
"Namun karena disebabkan keterbatasan SDM dan rendahnya integritas aparatur desa, anggaran ADD akhirnya tidak bisa bermanfaat bagi masyarakat desa, sebaliknya anggaran ADD tersebut banyak diselewengkan," ungkap Supaiman.
Karena itu lanjut Supaiman, kejujuran aparat desa menjadi syarat utama dalam mengelola anggaran desa, disamping memiliki pengetahuan dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)