Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim mengingatkan pemerintah desa untuk meningkatkan status dengan mengacu Indeks Desa Membangun (IDM), terutama pada 17 desa yang masih berstatus tertinggal.
"Sedangkan bagi desa yang berstatus berkembang agar ditingkatkan menjadi desa maju, desa yang sudah maju hendaknya ditingkatkan menjadi desa mandiri," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim Aswanda di Samarinda, Kamis.
Untuk itu, dalam pelaksanaan penyusunan maupun evaluasi rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), termasuk dalam rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) harus mengacu pada rekomendasi peningkatan IDM.
IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk dari tiga jenis indeks, yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi (IKL).
Apapun 17 desa/kampung yang masih berstatus tertinggal dan direkomendasikan meningkatkan diri menjadi desa berkembang itu tersebar pada empat kabupaten, yakni Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Di Berau ada satu desa, yakni Kampung Mapulu di Kecamatan Kelay, di Kutai Barat ada enam desa, yakni Kampung Gerungung, Tanjung Soke, Deraya, Lemper di Kecamatan Bongan, Kampung Anan Jaya dan Jelmu Sibak di Kecamatan Bentian Besar.
Berikutnya di Kabupaten Kutai Timur ada dua desa, yakni Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon dan Desa Mugi Rahayu di Kecamatan Batu Ampar.
Di Mahakam Ulu ada delapan desa, yakni Kampung Wana Pariq dan Tri Pariq Makmur di Kecamatan Long Hubung, Kampung Nyaribungan di Kecamatan Laham, di Kecamatan Long Apari ada empat desa, yakni Kampung Long Penaneh II, Long Penaneh III, Naha Tifab, Naha Silat, dan Kampung Long Apari.
Berdasarkan hasil analisa IDM pada 17 desa tertinggal tersebut diketahui adanya permasalahan serupa, antara lain rendahnya indikator ketersediaan tenaga kesehatan, seperti belum atau tidak terdapat bidan, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya, termasuk jarak pusat layanan kesehatan dengan masyarakat.
Kemudian ketersediaan tenaga pendidik, jarak atau akses ke pendidikan SMA/SMK yang belum terpenuhi, akses ke pusat perdagangan atau pasar, termasuk indikator keterbukaan ruang publik di desa yang belum terpenuhi.
Kemudian indikator layanan air bersih, kebutuhan listrik, keterbukaan wilayah seperti jalan desa untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan indikator potensi rawan bencana dan tanggap bencana yang belum terpenuhi.
"Sebanyak 17 desa tersebut menyandang status tertinggal karena belum mampu memenuhi sejumlah indikator tersebut, maka Dana Desa yang ada tentu bisa diarahkan untuk membangun dan menyediakan berbagai kekurangan yang ada, tentunya yang sesuai dengan kewenangan desa," ujar Aswanda.
DPMPD Kaltim ingatkan desa tingkatkan status IDM
Kamis, 19 Januari 2023 20:13 WIB
Sedangkan bagi desa yang berstatus berkembang agar ditingkatkan menjadi desa maju, desa yang sudah maju hendaknya ditingkatkan menjadi desa mandiri