Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Indonesia atau DPD Perindo Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menanggung seluruh biaya pengobatan yang dibutuhkan bayi penderita penyakit hidrosephalus yang ditolak dirawat di RSUD Nunukan.
Ketua DPD Perindo Kabupaten Nunukan, Edy Masran di Nunukan, Minggu mengunjungi bayi yang baru berusia 17 hari yang menumpang bersama kedua orangtuanya di rumah keluarganya di Pangkalan Haji Muhtar Kabupaten Nunukan, Sabtu malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Edy Masran bersama sejumlah pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) bentukan Hary Tanoesudibyo tersebut menyaksikan langsung kondisi sang bayi dengan kepala yang semakin membesar menangis terus menerus dan meronta-ronta.
"Tadi malam kami langsung membawa dia (bayi) bersama orangtuanya ke rumah sakit (RSUD Nunukan) mempertanyakan alasan penolakannya merawat sang bayi tersebut," kata Edy Masran melalui rilis yang disampaikan kepada Antara di Nunukan.
Sikap yang ditempuh DPD Perindo Nunukan ini karena keprihatinannya terhadap bayi tersebut yang ditolak dirawat di RSUD Nunukan dengan alasan belum memiliki akte kelahiran dan dokter anak tidak berada di tempat, kata dia.
Perindo yang memiliki misi sebagai sebagai ormas yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dan ekonomi kerakyatan itu merasa tersentuh terhadap kondisi bayi dan kehidupan orangtuanya yang tergolong miskin.
Perindo berkeinginan mendampingi dan menanggung seluruh biaya perawatan dan lain-lainnya yang dibutuhkan melalui dana pribadi Ketua DPD Perindo Kabupaten Nunukan.
Edy Masran mengungkapkan, setelah mendapatkan penjelasan dari RSUD Nunukan dan berdasarkan surat rujukan bersifat rahasia yang dikeluarkan rumah sakit tersebut bernomor: 0569/RSUD-NNk/XI/2013 tertanggal 8 November 2013 ditujukan ke RSUD Kota Tarakan maka kemungkinan besar diberangkatkan ke Kota Balikpapan untuk menjalani operasi.
"Hari ini (Minggu) kami langsung berangkatkan ke (Kota) Tarakan dan selanjutnya menuju Balikpapan untuk menjalani operasi atas inisiatif biaya pribadi," beber dia.
Bayi bernama Hasmila buah hati pasangan Moleng (ayah) dan ibu bernama Deti ini bertempat tinggal di Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku itu dilahirkan di RSUD Kabupaten Malinau Kalimantan Utara pada 23 Oktober 2013 pertama kali diperiksakan penyakitnya di Puskesmas Kecamatan Sebuku pada 7 November 2013.
Sehubungan di puskesmas setempat tidak mampu merawatnya akhirnya dirujuk ke RSUD Nunukan berdasarkan surat rujukan bernomor:..../620/SR/PKM-PEM/11/2013 tertanggal 4 November 2013.
Namun setibanya di RSUD Kabupaten Nunukan, pengakuan Deti (ibu sang bayi) pada 7 Nopember 2013 tidak diberikan tindakan medis apa-apa dan hanya diminta datang kembali pada 8 November 2013.
Deti mengaku, ketika datang kedua kalinya di rumah itu, tenaga medis baik perawat maupun dokter tidak memberikan pelayanan medis lagi kecuali hanya dimintai biaya sebesar Rp25.000 untuk biaya administrasi surat rujukan bersifat rahasia yang ditujukan ke RS Tarakan bernomor: 0569/RSUD-NNk/XI/2013 tertanggal 8 November 2013. (*)