Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry minta seleksi untuk mengisi 27 jabatan Direktur dan Kepala Biro yang dilaksanakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jangka waktunya diperpanjang, karena sajak dibuka pendaftaran waktunya hanya satu Minggu.
“Jeda dari pengumuman seleksi dengan masa pendaftaran hanya diberi waktu seminggu. Hal ini menyulitkan bagi pendaftar untuk memenuhi kelengkapan administrasi, karena waktu terlalu pendek,” katanya di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, rekrutmen untuk melengkapi struktur jabatan di Otorita IKN , sebaiknya diperpanjang , jangan hanya seminggu. Hal itu agar membuka ruang bagi para ASN/ warga yang berkompeten di Kaltim atau Kalimantan pada umumnya untuk mendaftar.
Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim berharap jabatan Direktur dan Kepala Biro di Otorita IKN Nusantara banyak diisi oleh orang Kalimantan yang notabene adalah masyarakat lokal. Meski tetap memperhatikan sisi kompetensinya.
Dikemukakannya, memang perlu adanya ruang khusus bagi masyarakat lokal Kalimantan untuk membangun IKN. Jika dilihat dari persyaratannya banyak yang mesti dipenuhi, oleh karena itu proses rekrutmen tersebut perlu diperpanjang.
Selain itu katanya, mekanisme seleksi juga harus terbuka. Seperti berapa jumlah mendaftar, kemudian kalau ada pencoretan dari pendaftar diberikan alasan mengapa dicoret. Sehingga tidak ada anggapan pada jabatan di Otorita IKN hanya diisi oleh orang pusat yang dibawa ke Kalimantan.
Seperti diketahui sebelumnya, Otorita IKN mengumumkan rekrutmen jabatan pada tanggal 10 Nopember untuk 27 jabatan Direktur dan Kepala Biro di lingkungan Otorita IKN. Masa pendaftaran secara elektronik dibuka sejak 10 hingga 16 Nopember 2022.
Adapun syarat dan ketentuan selengkapnya dapat diakses melalui laman https://ikn.go.id/rekrutmenOIKN.
Dari 27 jabatan yang harus di isi untuk Biro yakni Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan; Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Sedangkan untuk posisi Direktur adalah Direktur Hukum, Direktur Kepatuhan, Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Direktur Perencanaan Makro, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Pengawasan.
Kemudian Direktur, Pemantauan, dan Evaluasi, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan.(Fandi/ADV/DPRD Kaltim).