Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan banyak kasus kekerasan tidak dilaporkan sehingga tidak terpantau.
"Banyaknya kasus-kasus kekerasan seperti KDRT, seksual, bullying (perundungan), penelantaran, kekerasan fisik, eksploitasi, dan macam-macam kekerasan sering kali tidak terlaporkan," katanya di Tanah Grogot, Selasa (08/11).
Menurut Amir, hal itu terjadi karena sebagian besar masyarakat menganggap kasus kekerasan merupakan suatu aib keluarga yang tidak pantas diketahui orang lain.
Diketahui sepanjang Januari - Juli, telah terjadi 22 kasus kekerasan pada anak dan perempuan .
Sehingga upaya untuk meminimalisir kasus kekerasan, lanjut Amir, pihaknya memaksimalkan peran masyarakat dan lintas sektor melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia menyebutkan, dalam kegiatan sosialisasi, biasanya mengundang perangkat daerah, instansi vertikal, ormas, organisasi profesi, organisasi keagamaan, pelaku usaha, unsur pers, dan satuan pendidikan mulai dari tingkat kelompok belajar hingga sekolah menengah atas.
Sementara itu Plt. Kepala Bidang PPA Dr. Kasrani menyatakan adanya peningkatan kekerasan setiap tahunnya, menunjukkan belum optimalnya upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kasus kekerasan merupakan fenomena gunung es, dimana kasus yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, perlu upaya proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia layanan khusus, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, organisasi profesi, dan perguruan tinggi untuk dapat mencegah dan menurunkan potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Kasrani berharap kegiatan sosialisasi yang selama ini dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.