Sangatta (ANTARA Kaltim) - Komisi IV DPR RI meminta Menteri Kehutanan agar konsisten menaati kesepakatan bersama dan rekomendasi Tim Terpadu tentang usulan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) seluas 17.355 hektare.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, Minggu, mempertanyakan sikap Kementerian Kehutanan yang hanya ingin menyetujui usulan enclave itu sebesar 7.800 hektare dari sebelumnya sudah disetujui 17.355 hektare berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu.
"Pemerintah melalui Kemenhut dan DPR RI sudah menyetujui enclave TNK seluas 17.355 hektare. Tetapi kemudian muncul Menteri Kehutanan hanya menyetujui 7.800 hektare," kata Firman Soebagyo kepada ANTARA melalui saluran telepon.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, dengan adanya perubahan luasan enclave dari 17.355 hektare sesuai rekomendasi Tim Terpadu yang kemudian berubah menjadi hanya 8.700 hektare, berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Kalau enclave 8.700 hektare ini dipaksakan, katanya, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial dan kecemburuan sosial di masyarakat.
"Kalau itu terjadi siapa yang akan bertanggung jawab. Walaupun dalam PP Nomor 10 ada kewenangan Menhut untuk menentukan, tetapi tidak serta merta juga bisa melakukan perubahan itu tanpa persetujuan DPR," tegasnya.
Komisi IV DPR RI sudah langsung melihat kondisi masyarakat yang ada di kawasan usulan enclave. Begitu juga Menteri Kehutanan sudah pernah melihat langsung kondisinya sebenarnya.
UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 19 yang berbunyi Ayat (1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Ayat (2) menyebutkan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. PP Nomor 10 Tahun 2010 Tentang tata Cara Perubahan Peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
"Komisi IV akan membahas lagi dalam rapat lanjutan bersama Pemerintah melalui Kemenhut yang dijadwalkan minggu depan, terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Rencana Tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRWP) Kaltim," kata Firman Soebagyo yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.
Kepala Desa Sangatta Selatan M Jaing, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak akan menyetujui kalau Menhut melakukan enclave yany 8.700 hektare, karena jelas tidak cukup dengan kebutuhan masyarakat di dua kecamatan.
Kalau hanya disetujui 8.700 hektare itu jelas tidak cukup untuk dua kecamatan, sedangkan Desa Sangatta Selatan saja luasnya 5 ribu hektare lebih dan desa Singa Geweh dan Desa Sangkima luasnya masing-masing sekitar 4.000 hektare. Belum lagi untuk desa-desa di Kecamatan Teluk Pandan.
"Jadi kalau Pemerintah memberikan dan menyetujui yang sesuai dengan rekomendasi tim terpadu dan disetujui Komisi IV DPR RI itu bisa. Tapi kalau hanya menyetujui enclave 8.700 hektare akan memunculkan permasalahan dan konflik masyarakat di dua kecamatan," katanya. (*)
Komisi IV: Menhut Harus Taat Rekomendasi Tim
Minggu, 20 Oktober 2013 21:46 WIB
Pemerintah melalui Kemenhut dan DPR RI sudah menyetujui enclave TNK seluas 17.355 hektare. Tetapi kemudian muncul Menteri Kehutanan hanya menyetujui 7.800 hektare