Samarinda (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki potensi besar membentuk Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perwakilan, karena memiliki Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 52 persen.
"Saya berharap Kaltim dapat mengajukan Perwakilan BPKN tingkat provinsi karena IKK Kaltim tertinggi dan dua tahun mendapat penghargaan perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan," ujar Wakil BPKN RI Firman Turmantara Endipraja di Samarinda, Rabu.
Pemprov Kaltim, katanya, bisa mengajukan Komisioner Perlindungan Konsumen Perwakilan Kaltim, sehingga daerah ini turut mengambil bagian dalam upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN bertempat di Ibu Kota Negara, kemudian di Pasal 40 menyebutkan, BPKN dapat dibentuk di provinsi sebagai perwakilan
Menurutnya, sejak BPKN berdiri tahun 2004 baru ada dua provinsi yang mengajukan kepada Ketua BPKN RI untuk membentuk pewakilan. Sementara syarat pembentukan perwakilan wilayah, BPKN wajib menerima usulan dari provinsi.
"Pada 2013 hanya ada dua provinsi yang mengajukan perwakilan BPKN, yakni Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatra Utara, maka Kaltim sudah selayaknya mengusulkan untuk pembentukannya supaya di pusat bisa melakukan proses," katanya.
Dalam upaya pemberdayaan konsumen, tiap tahun BPKN RI menggelar "BPKN Award" tingkat provinsi. BPKN Award diberikan dalam bentuk apresiasi pada pihak yang peduli dalam perlindungan konsumen.
Pada 2022, baru Pemprov Jawa Barat yang mengikuti sebagai peserta, sehingga ia berharap tahun depan Pemprov Kaltim bisa ikut sebagai peserta BPKN Award dari unsur pemerintah.
Terkait dengan capaian prestasi IKK Kaltim yang tertinggi se- Indonesia, ia berharap daerah ini dapat terus mempertahankan prestasi ini, yakni dengan cara membentuk perwakilan BPKN dan menjadi peserta di ajang BPKN Award.
"Kaltim juga dapat meningkatkan pengawasan dan tindakan dalam perlindungan konsumen, karena tingginya angka pengaduan konsumen disebabkan oleh kerugian konsumen dari pelaku usaha," kata Firman
Kaltim potensial bentuk Badan Perlindungan Konsumen
Rabu, 19 Oktober 2022 16:57 WIB
Pada 2013 hanya ada dua provinsi yang mengajukan perwakilan BPKN, yakni Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatra Utara, maka Kaltim sudah selayaknya mengusulkan untuk pembentukannya supaya di pusat bisa melakukan proses,