Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 11 PNS, serta menjatuhkan berbagai sanksi kepada sejumlah PNS lainnya yang melanggar peraturan maupun tersandung masalah hukum.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar M Ridha Darmawan, pada apel pagi akbar yang diikuti 75 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (3/10) dihalaman Kantor Bupati Kukar.
11 PNS yang diberhentikan itu terdiri dari lima orang yang melakukan pelanggaran disiplin masuk kerja, lima orang karena terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), dan satu PNS tersandung kasus korupsi dengan ancaman penjara diatas empat tahun.
Ridha juga mengumumkan enam PNS yang diberhentikan sementara karena penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana penipuan yang masih dalam proses persidangan.
Selain itu, empat PNS dikenakan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dengan alasan terkait kasus korupsi dengan ancaman penjara dibawah empat tahun.
Kemudian satu orang disanksi pembebasan dari jabatan Eselon IV, yang juga terkait kasus korupsi dengan ancaman penjara dibawah empat tahun.
Sementara PNS yang melakukan pelanggaran disiplin masuk kerja namun tidak diberhentikan berjumlah 33 orang.
Mereka terdiri dari tiga orang yang sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, satu orang dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala, delapan orang mendapatkan pernyataan tidak puas dari atasan, dua orang ditegur secara tertulis, serta 19 orang terkena teguran lisan.
Bupati Kukar Rita Widyasari mengatakan, dengan diumumkan sejumlah PNS yang diberi sanksi tersebut menunjukkan bahwa Pemkab serius menegakkan peraturan tentang kedisiplinan, maupun aturan lainnya mengenai PNS.
"Ini tak lain agar kinerja PNS semakin baik, dan saya harap tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran," harapnya. (*)
11 PNS Kukar Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kamis, 3 Oktober 2013 15:34 WIB
Ini tak lain agar kinerja PNS semakin baik, dan saya harap tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran,"