Kutai Kartanegara (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.
Legislator DPRD Kaltim itu menyampaikan hal tersebut saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.
"Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri. Ini memberikan semangat bagi saya untuk mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur," kata Veridiana di Samarinda, Senin.
Dia menjelaskan, tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat, yaitu serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Ia menegaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
"Desa Perjiwa adalah salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.
"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN)," jelasnya.
Veridiana menambahkan, dirinya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber Lidya Haw Liah, tenaga ahli dari DPRD Kutai Kartanegara yang memaparkan Perda tentang perlindungan masyarakat hukum adat.