Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ingin menghadirkan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang lebih humanis.
Penanganan hukum dilakukan dengan konsep humanis menurut Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Chandra Eka di Penajam, Jumat, kendati kasus yang ditangani belum berkekuatan hukum tetap.
Hukum dengan konsep humanis tersebut bisa diterapkan lanjut dia, jika masuk dalam hitungan kerugian yang kecil dan korban sudah memaafkan.
Kemudian penerapan hukum dengan konsep humanis juga bisa dilakukan, jika ancaman hukuman tidak terlalu tinggi serta ada kesepakatan damai.
Kepastian hukum secara humanis yang dimaksud yakni, dalam penyelesaian hukum tetap tajam ke atas dan humanis ke bawah.
Pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang lebih humanis seiring upaya penerapan restoratif justice di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Restoratif justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah membentuk Rumah Restoratif Justice di Kantor Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Adanya Rumah Restoratif Justice tersebut jelas dia, sebagai upaya untuk melakukan penyelesaian hukum secara humanis.
Keberadaan Rumah Restoratif Justice diharapkan jaksa atau penentuan hukum bisa lebih bijak tidak hanya menyangkut pemberian hukuman.
"Rumah Restoratif Justice berhubungan langsung dengan masyarakat terutama yang terlibat dengan masalah hukum," kata Chandra Eka.