Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak 60 narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari telah menjalani rehabilitasi agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Kamis (7/7) mengatakan puluhan narapidana narkoba tersebut telah selesai menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
"Mereka (narapidana narkoba) menjalani rehabilitasi itu sejak awal Januari 2022 dan selesai di awal Juli 2022. Jadi pas enam bulan diikuti oleh 60 orang, dan Alhamdulillah ditutup dalam keadaan lengkap 60 orang," katanya.
Dia berharap dengan menjalani rehabilitasi dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga binaan agar dapat terbebas dari bahaya narkotika serta membentuk WBP menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mengutamakan kejujuran.
"Semoga dengan mereka menjalani rehabilitasi ini, setelah keluar menyelesaikan masa pidananya, mereka tidak terlibat lagi terhadap hal-hal yang melanggar hukum utamanya masalah narkoba," ujar dia.
Dia menjelaskan, jumlah warga binaan khususnya di Lapas Kelas IIA Kendari yang menjalani rehabilitasi hanya 60 orang karena sesuai jatah yang diberikan Kemenkumham pusat.
Kata Muslim, dari 3.172 warga binaan saat ini, 1.219 napi dan tahanan atau 38 persen di antaranya terjerat kasus narkoba, sedangkan sisanya terlibat perkara pencurian, perampokan, penganiayaan, dan tindak pidana lain.
Jumlah warga binaan di lapas dan rumah tahanan se-Sulawesi Tenggara per 4 Juli 2022 tercatat sebanyak 3.172 orang dengan rincian 2.453 narapidana dan 719 tahanan.
"Kalau untuk se-Sulawesi Tenggara memang perkembangan yang sangat masif itu kasus-kasus narkoba," katanya.
Selain merehabilitasi 60 napi narkoba, Muslim mengatakan sebanyak 140 warga binaan juga telah diberikan keterampilan kerja yakni las pabrikasi, kayu dan bengkel motor.
60 napi narkoba di Lapas Kendari jalani rehabilitasi
Jumat, 8 Juli 2022 6:57 WIB
Semoga dengan mereka menjalani rehabilitasi ini, setelah keluar menyelesaikan masa pidananya, mereka tidak terlibat lagi terhadap hal-hal yang melanggar hukum utamanya masalah narkoba,