Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser M. Yunus Syam merespon keluhan salah satu orang tua peserta Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di media sosial (Medsos) Facebook dengan akun bernama Ernawati yang dinilainya melanggar prosedur.
"Mohon pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan yang terhormat. Ini permasalahan terkait penerimaan calon siswa baru untuk tingkat SLTP," tulis Ernawati, pemilik akun di media sosial Facebook yang mempertanyakan PPDB jalur zonasi.
Ia kemudian melanjutkan tulisan statusnya, "Formasi yang saya gunakan masuk salah satu sekolah TERNAMA di Tanah Grogot lewat jalur zonasi dengan jarak tempuh sekitar 10 menit, tidak di terima bahkan malah terdaftar di sekolah yang jarak tempuh nya lebih jauh.alasan nya karena aturan dari DInas pendidikan"
"Tolong pa kepala dinas pendidikan,kami ini rakyat tidak mampu.harus kah anak-anak dari keluarga yang kurang mampu ini tidak bisa bersekolah karena aturan seperti ini
mohon perhatian semua pemimpin negeri ini," Tulisannya.
Kepala Disdikbud Paser M. Yunus Syam yang dikonfirmasi Selasa (5/7) menjelaskan untuk jalur zonasi, orangtua pada saat mendaftar akan diarahkan ke sekolah terdekat.
Namun katanya, aturan tersebut tidak serta merta membuat calon siswa akan diterima di sekolah yang diinginkan.
"Ada kemungkinan sekolah tersebut berada di kawasan padat penduduk sehingga jumlah pendaftar akan melebihi daya tampung, maka untuk menerima siswa akan diranking atau diurutkan berdasarkan jarak tempat sesuai daya tampung sekolah tersebut," terang Yunus.
Jika tidak diterima di sekolah tersebut, lanjut dia, maka orangtua diarahkan secara otomatis kepilihan kedua hingga pilihan ketiga oleh sistem.
Meski demikian, Yunus Syam mempersilahkan orang tua peserta PPDB yang menyampaikan keluh kesahnya di media sosial untuk datang ke Disdikbud dengan membawa kelengkapan berkas.
"Kami tunggu yang bersangkutan untuk datang di Kantor Disdikbud agar lebih mudah menjelaskannya," kata Yunus.