Penajam (ANTARA Kaltim) - Kenaikan tarif angkutan umum kata Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Buhadi masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
"SK Gubernur itu yang menjadi dasar kami untuk menaikkan tarif angkutan. Tanpa itu, kami tidak akan berani memutuskan,†jelas Buhadi, Senin.
Untuk memutuskan kenaikan tarif angkot tersebut kata dia sudah pernah dilakukan pertemuan antara pengemudi angkutan umum dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta Dishubbudpar.
Dalam pertemuan tersebut, para sopir dan Organda sepakat untuk tidak menaikan tarif sampai ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Tapi kami sudah merancang kenaikan tarif itu, ya kira-kira sekitar 21 persen,†ucapnya.
Sementara, Kepala Terminal Penajam Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin menambahkan, para pengemudi angkutan umum sepakat tidak menaikan tarif sampai ada SK Gubernur.
Bahkan lanjut dia tidak menjadi masalah bagi para pengemudi angkutan umum, bila belum dinaikan tarif karena selama ini juga sudah terbiasa membeli BBM dengan harga mahal melalui eceran.
“Dalam pertemuan itu, sudah ada kesepakatan kemungkinan besaran kenaikan tarif nantinya. Diperkirakan, kenaikan tarif angkutan sampai 21 persen,†ujarnya.
Dari kesepakatan besaran tarif angkutan penumpang umum sementara dengan angkutan umum dan angkutan laut dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, besaran tarif angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) untuk 'speed boat' dan kapal motor (klotok) sebesar Rp5.000 dan Rp1.500.
Dimana speed boat dan klotok melayani jurusaan Penajam-Kampung Baru, Jenebora-Kampung Baru dan Kenangan-Kampung Baru.
Namun, pemberlakukan kenaikan tarif angkutan laut juga masih menunggu SK Gubernur Kaltim untuk penyesuaian kepastian besaran kenaikan tarif. (*)