Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan pembangunan terminal tipe A di Tanah Grogot yang rencananya dibangun tahun 2022 ditunda sebab belum terpenuhinya kelengkapan persyaratan legalitas lahan.
"Ditunda tahun depan, karena Pemerintah Kabupaten Paser masih melengkapi dokumen legalitas lahan," kata Inayatullah, Senin (07/03/2022).
Dia mengatakan terminal tersebut dibangun melalui anggaran pemerintah Provinsi Kaltim, sedangkan pemerintah Kabupaten Paser yang menyiapkan lahan nya.
Inayatullah menjelaskan terminal yang saat ini berada di kilometer 7, akan dipindahkan ke kilometer 8 di lahan milik Pemerintah Daerah Paser.
Menurutnya sebelum dibangun terminal, Pemda Paser wajib melampirkan bukti legalitas lahan berupa sertifikat tanah. Hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik negara dan bukan milik masyarakat.
"Informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini sedang proses sertifikasi tanah di Kantor Badan Pertanahan,"katanya.
Sementara Kabid Aset pada BKAD Kabupaten Paser Suhandoyo mengatakan di areal tersebut telah disiapkan lahan seluas 1 hektar untuk pembangunan terminal.
"Saat ini sedang proses sertifikasi oleh BPN. Ada 1 hektar lahan sudah Pemda siapkan, lokasinya tidak jauh dengan lokasi pembangunan rumah adat di kilometer 8," katanya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser Zubaidi saat dikonfirmasi terpisah mengatakan belum bisa memberikan jawaban terkait progres sertifikasi tanah karena ia sedang berada di luar kota.
Pembangunan terminal tipe A di Paser tertunda sebab belum penuhi legalitas
Senin, 7 Maret 2022 21:29 WIB
Ditunda tahun depan, karena Pemerintah Kabupaten Paser masih melengkapi dokumen legalitas lahan (ANTARA/R.Wartono)