Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur Syaharie Jaang menjamin keamanan dana sertifikasi guru menyusul adanya isu dana tersebut digunakan untuk pembiayaan sejumlah proyek di daerah itu.
"Pemerintah Kota Samarinda tidak pernah menahan dana untuk pembayaran sertifikasi guru triwulan pertama pada 2013 ini yang isunya akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan proyek," ungkap Syaharie Jaang, Selasa.
Sebelumnya, pada Senin (3/6) sejumlah guru yang tergabung Forum Guru Sertifikasi melakukan silaturahmi dan dialog dengan Wali Kota Samarinda.
Kekhawatiran sejumlah tenaga pengajar terkait belum dibayarkannya dana sertifikasi guru itu tidak beralasan.
"Saya sempat mendengar ada kabar beredar bahwa wali kota menahan dana sertifikasi untuk pembiayaan kegiatan proyek. Saya tegaskan hal itu tidak benar karena pekerjaan pembiayaan kegiatan proyek pemerintah kota dibiayai melalui APBD Kota Samarinda sedangkan dana sertifikasi itu dibiayai oleh APBN," katanya.
Selain itu, dari laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda keuangan pemerintah kota sampai hari ini aman, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran di kalangan para guru, ungkapnya.
Keterlambatan pembayaran sertifikasi guru di Kota Samarinda tersebut kata dia murni karena masih ada proses administrasi yang dilakukan termasuk adanya guru yang mengalami kenaikan pangkat dan golongan.
Besaran dana sertifikasi harus disesuaikan dengan gaji pokok guru yang pangkat dan golongannya naik tersebut.
"Sertifikasi ini pengajuannya kan secara kolektif. Nah, jika terjadi perubahan baik itu golongan kepegawaian atau pun kepangkatan harus ada revisi supaya ada penyesuaian dana sertifikasi yang diterima guru tersebut," kata Syaharie Jaang.
Kepada para guru, Syaharie Jaang meminta agar tetap bersabar karena Pemerintah Kota Samarinda terus mengupayakan pencairan dana sertifikasi dapat segera dilakukan.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Ibnu Arabi, mengakui, peran operator sekolah juga sangat menentukan cepat atau lambatnya proses pembayaran dana sertifikasi guru itu.
"Karena data input awal dilakukan pihak operator sekolah sehingga jika terjadi perubahan tentu harus cepat disesuaikan. Jadi, jangan menunggu sampai harus diverifikasi ulang baru melengkapi data," ujarnya.
Terkait masih adanya kekurangan pembayaran pada 2010 hingga 2012, Ibnu Arabi menjelaskan, kekurangan pembayaran pada 2010 dibayar pada Desember 2012.
Sedangkan, kekurangan pada 2011 masih perlu didata ulang untuk yang belum terbayar dengan dana dekonsentrasi 2011 dan akan dibayarkan pada 2013 bersamaan dengan kekurangan pembayaran 2012.
"Untuk 2013 hanya akan dibayarkan selama 10 bulan sesuai dengan dana yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia," ungkap Ibnu Arabi. (*)