Penajam (ANTARA Kaltim) - Kontraktor lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mengeluhkan belum adanya proyek yang dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) meski sudah disetujui di APBD 2013.
"Ini mengkhawatirkan, karena waktu pengerjaan proyek bisa tidak mencukupi. Padahal, tahun sebelumnya pada bulan yang sama sudah banyak proyek yang dilelang," kata salah seorang kontraktor, Syarifuddin HR, di Penajam, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten PPU melalui ULP seharusnya sudah melakukan proses lelang untuk proyek-proyek baik fisik maupun pengadaan.
"Tapi kenapa sampai sekarang tak satupun proyek yang dilelang. Ini kan sudah bulan Juni," ujarnya.
Syarifuddin menyatakan, para kontraktor khawatir bila proyek tidak mulai dilelang, maka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu yang diberikan, terutama untuk proyek fisik, karena untuk satu proyek proses lelang memerlukan waktu sekitar dua bulan.
"Kalau misalnya proyek itu mulai dilelang pada Juni mendatang, maka pertengahan Juli atau awal Agustus baru bisa mulai dikerjakan. Kalau proyek fisik dengan waktu tiga bulan akan sulit bisa diselesaikan. Apalagi cuaca seperti ini," ucapnya.
Bila itu terjadi, lanjut Syarifuddin, maka selain penyerapan anggaran yang tidak mencapai target, juga akan merugikan masyarakat. Karena proyek yang diajukan di APBD tersebut, diharapkan bisa dirasakan masyarakat setelah rampung nantinya.
"Untuk proyek pengadaan barang, tidak menjadi masalah karena bisa dikerjakan meski waktunya hanya sebulan sebelum akhir tahun. Tapi bagaimana dengan fisik yang biasanya butuh waktu sampai 4 bulan," katanya.
Syarifuddin berharap, agar Pemkab PPU bisa segera melakukan pelelangan agar para kontraktor lokal bisa segera bekerja sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja, karena kalau pengerjaan proyek tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, kontraktor yang dipersalahkan.
Ketua ULP Kabupaten PPU, Yogyana menyatakan, sampai saat ini ada 35 proyek yang akan masuk dalam tahap pelelangan. Sementara 15 proyek masih dilakukan revisi yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
"Tapi 15 proyek itu tetap akan dilelang nantinya," ucapnya.
Menurut Yogyana, ULP hanya bertugas untuk memproses pelelangan, sedangkan proyek yang akan dilelang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. (*)