Nunukan (ANTARA Kaltim) - Nilai investasi baik asing maupun dalam negeri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara selama 2012 mencapai sebesar Rp4,37 triliun.
"Realisasi investasi itu berasal dari tiga perusahaan asing dan sembilan perusahaan dalam negeri," kata Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) Kabupaten Nunukan, Denny Harianto di Nunukan, Kamis.
Ia menyebutkan terdapat 60 perusahaan yang mengelola sumber daya alam wilayah Nunukan.
Denny menyebutkan terdapat banyak perusahaan yang tidak mau melaporkan realisasi investasinya tanpa alasan jelas sehingga pemerintah daerah tidak memiliki data yang lengkap.
"Sebenarnya jumlah perusahaan yang ada di Nunukan sebanyak 60 lebih tapi sebagian besar tidak pernah melaporkan nilai investasinya kepada kami," tuturnya.
Dari total investasi tersebut, sebesar Rp701,94 miliar merupakan penanaman modal asing (PMA) dan Rp3,67 triliun merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Ketiga perusahaan asing itu bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit masing-masing PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) yang berlokasi di Kecamatan Seimenggaris dengan nilai investasi Rp567,58 miliar, PT NUnukan Sawit Mas (NSM) di Sembakung sebesar Rp96,36 miliar dan PT Tunas Mandiri Lumbis di Seimenggaris dengan nilai investasi hampir Rp38 miliar.
Sedangkan perusahaan dalam negeri masing-masing PT Karang Juang Hijau Lestari (KHL) sektor kelapa sawit di Kecamatan Sebuku sebesar Rp1,13 triliun, PT Tirta Madu Sawit Jaya di Sebuku (kelapa sawit) senilai Rp419,06 miliar, PT Bulungan Hijau Perkasa Rp338,71 miliar di sektor kelapa sawit di Kecamatan Sebuku.
Selanjutnya, PT Bumi Seimenggaris Indah di Seimenggaris (kelapa sawit) nilai investasi Rp637,83 miliar, PT Sebakis Inti Lestari (kelapa sawit) di Sebakis Rp489,43 miliar, PT Pohon Emas Lestari (kelapa sawit) di Seimenggaris Rp12,36 miliar, PT Inhutani I (perkayuan) di Sebuku Rp609,40 miliar, PT Majutama Jaya di Sembakung (perkayuan) Rp17,41 miliar dan PT Karya Jaya Parakawan di Sembakung (perkayuan) Rp10,04 miliar.
Menurut Denny Harianto, BKPMPT Nunukan mengalami berbagai hambatan terkait nilai investasi diantaranya data yang dimiliki pusat, provinsi dan daerah kabupaten tidak sama, lemahnya koordinasi antar instansi dan perusahaan karena perusahaan tidak memiliki kantor cabang di Nunukan.
Hambatan lainnya, sebut dia, sebagian perusahaan alamat kantornya tidak jelas, kurangnya pemahaman perusahaan terhadap hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan banyak perusahaan tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Sementara langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasinya adalah melakukan beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak perusahaan (investor) tentang pentingnya LKPM, kewajiban membuka kantor cabang di Nunukan dan menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Denny juga menambahkan pada 2011 total investasi PMA dan PMDN di Kabupaten Nunukan mencapai sebesar Rp4,45 triliun. (*)