Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak akan menggunakan "quick count" atau hitung cepat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PPU yang akan dilaksanakan, Kamis (25/4).
Ketua KPU Kabupaten PPU, Andi Arfin, Selasa, mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima pengajuan izin dari lembaga, yang akan melaksanakan "quick count" dalam pemilihan bupati dan wakil bupati PPU 25 April 2013i.
Namun demikian, KPU tetap melarang digelar "quick count" karena dikhawatirkan akan memicu konflik perselisihan antara timses pasangan cabup dan cawabup.
"KPU tidak akan menggelar 'quick count' dalam Pilkada PPU. Alasan tidak melaksanakan 'quick count' karena rawan konflik khususnya masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Menurut Andi Arfin, jika KPU melaksanakan "quick count" akan membingungkan masyarakat. Karena masyarakat menganggap, bahwa KPU sudah memiliki hasil pemenang pilkada.
Untuk itu lanjutnya, KPU hanya akan menunggu hasil perhitungan secara manual. Dimana perhitungan perolehan suara akan dilaksanakan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kemudian dilanjutkan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan terakhir di KPU.
"Hasil perhitungan manual ini, yang bisa menjadi patokan siapa yang menjadi pemenang bupati dan wakil bupati periode 2013-2018," ujar Andi Arfin.
Sampai sekarang, tambahnya, belum ada yang mengajukan izin untuk melaksanakan perhitungan cepat. Meskipun nanti ada yang mengajukan, kemungkinan besar akan dilarang.
"Kami tidak mau ada perhitungan cepat karena sangat rawan konflik. Kalau ada yang ajukan, ya kemungkinan besar kami tidak izinkan," tegas Andi Arfin.
Namun demikian, katanya, KPU tidak bisa melarang dan tetap mempersilahkan kepada tim sukses untuk melaksanakan ‘real count’. Karena kegiatan tersebut, merupakan hak masing-masing timses yang mendapatkan data dari saksi mereka di masing-masing TPS.
"Kalau timses yang mau melakukan, silahkan saja itu hak mereka. Tapi KPU tetap menunggu hasil perhitungan manual yang dilaksanakan 28 April sampai 4 Mei," ungkap Andi Arfin.
Dalam pencoblosan nanti, tambahnya, seluruh masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak suara mereka dari pukul 07.00-13.00.
"Bagi masyarakat yang tidak masuk DPT tapi punya KK dan KTP, silahkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Bisa menyalurkan suara dari pukul 12.00-13.00 dengan menunjukan KTP dan KK asli, serta menyerahkan fotokopinya," jelas Andi Arfin.
Sementara terkait persiapan pencoblosan, KPU sudah mendistribusikan logistik baik surat suara, kotak suara maupun bilik suara diempat PPK. Setelah logistik tersebut tiba di PPK, maka selanjutnya PPK akan mendistribusikan kepada masing-masing PPS.
Setelah itu, PPS yang akan menyerahkan kepada KPPS dan diatrgetkan rampung sebelum pencoblosan dilaksanakan pada, Kamis (25/4). (*)
KPU PPU Tidak Gunakan "Quick Count"
Selasa, 23 April 2013 20:35 WIB
KPU tidak akan menggelar 'quick count' dalam Pilkada PPU. Alasan tidak melaksanakan 'quick count' karena rawan konflik khususnya masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati