Samarinda (ANTARA) - Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Setyo Budi Basuki mengatakan hanya dua daerah di Kaltim yang boleh melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, yaitu Kota Balikpapan dan Bontang.
"Ada ketentuan daerah yang boleh melakukan vaksinasi ini, yaitu daerah yang telah mencapai vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen," kata Setyo di Samarinda, Selasa.
Untuk diketahui, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES /6688/ 2021 dan pelaksanaan secara nasional berlaku mulai hari ini.
Dijelaskannya, berdasarkan data cakupan bahwa Kabupaten Mahakam Ulu sebenarnya juga termasuk daerah yang pencapaian vaksinasi pertamanya sudah mencapai 70 persen.
"Maka dari itu saya mengirim surat resmi ke pusat agar Mahulu juga diperkenankan mengambil jatah pelaksanaan vaksinasi anak," tegasnya.
Ia pun menyebut dua kota yang ditunjuk masih berkoordinasi karena masih harus sosialisasi dan lain-lain. Sedangkan Samarinda belum masuk karena vaksinasi lansia masih kurang dari 60 persen.
Pihaknya, sampai saat ini masih belum mengetahui sasaran vaksinasi secara detail di masing-masing kota.
"Karena ini kan serba mendadak ya, suratnya baru kami terima. Tapi yang pasti sasarannya bertambah terus, kalau ditanya targetnya berapa, semua anak usia 6 sampai 11 tahun, semuanya harus divaksin," terangnya.
Sedangkan terkait kendala pelaksanaan vaksinasi anak, ia menyebut dukungan dan izin orang tua yang nantinya menjadi perhatian.
"Kalau ada dukungan orang tua ya bisa jalan, kalau urusan anak ketakutan nanti bisa kita edukasi," tuturnya.
Ia juga menambahkan, meski dengan adanya vaksinasi anak yang mulai berlaku, namun vaksinasi prioritas tetap pada kelompok-kelompok yang sebelumnya karena tidak semua daerah bisa mendapatkan vaksinasi anak ini.