Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda bersama lembaga DPRD setempat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Samarinda tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut telah ditandatangani resmi dalam rapat paripurna DPRD Samarinda masa sidang III, Selasa, 30 November 2021.
Adapun secara keseluruhan nominal Rancangan (R-APBD) Samarinda 2022 yang disepakati adalah sekitar Rp 2,6 triliun. Dengan rincian pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,4 triliun, belanja daerah Rp 2,6 triliun, dan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 200 miliar.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan R-APBD Samarinda 2022 telah melewati proses penyempurnaan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Serta dalam penyusunannya pun mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27/2021.
Meski demikian, dengan total usulan anggaran tersebut belum ditambah dengan bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Kaltim. Hal tersebut lantaran APBD Kaltim 2022 belum juga disahkan hingga saat ini.
Andi Harun menyebut, jika ada penambahan bankeu maka diperkirakan APBD Samarinda 2022 bisa mencapai sekitar Rp 3 triliun jumlahnya.
"Kami akan konsolidasi lagi karena setelah pengesahan ini APBD kita akan dievaluasi oleh provinsi. Jadi ditambah bankeu kemungkinan nanti lebih 3 triliun ya. Ini kan APBD murni kita Rp 2,6 triliun," ujar Andi Harun usai paripurna.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi membenarkan Bankeu dari Pemprov Kaltim belum termasuk yang disahkan pada APBD Samarinda 2022.
Subandi menjelaskan bahwa belum tercantumnya bankeu Pemprov Kaltim bakal menambah postur APBD Samrinda 2022. Walaupun anggaran bankeu telah memiliki plot anggarannya sendiri.
"Karena kita tetap mengacu di Provinsi, karena belum disahkan. Ketika sudah, baru kita ketahui angka-angkanya, jadi masih ada potensi penambahan," ungkapnya. (Adv/DPRD Samarinda)