Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) telah rampung dibahas, setelah melalui serangkaian pengkajian, evaluasi dan konsultasi ke sejumlah daerah yang dinilai berkompeten,  termasuk pemerintah pusat. Raperda siap disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kaltim.

"Setelah melalui jalan yang cukup panjang, mulai dari pengkajian bersama pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, diteruskan dengan konsultasi ke sejumlah daerah yang lebih dulu memiliki Perda dimaksud, dan setelah konsultasi finalisasi draf Raperda ke Kemendagri yang diterima  Kasubbag Wilayah I Bagian  Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Kemendagri, Pak   Aditya Wijaya yang telah memberikan restu, maka Pansus menilai Raperda siap disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna Dewan," kata Ketua Pansus Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kaltim, H  Suwandi, sesuai rapat konsultasi Pansus  dengan pejabat Kemendagri, Rabu (10/4) lalu, didampingi anggota Pansus Mudiyat Noor, HA Waris Husain dan Masitah.

Dia  mengatakan, CSR dinilai selama ini masih kurang maksimal. Ada dua indikator penyebab utama,  yakni kurangnya niat baik dari perusahaan dan tidak sinkronnya antara program pemerintah daerah dengan program kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Adapun tujuan utama dari adanya Raperda ini adalah meningkatkan  kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Provinsi Kaltim serta memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Selain itu juga terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.

"Raperda ini tidak hanya mengatur tentang bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan, akan tetapi juga terkait dengan bagaimana pengaturan penyelesaian ketika adanya sengketa dan sanksi kepada perusahaan yang melanggar," kata Suwandi, anggota Komisi I DPRD Kaltim yang juga Sekretaris Fraksi Golkar. 

Menurut dia, penting adanya sebuah produk hukum yang nantinya menjadi rujukan bersama di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim dalam rangka memaksimalkan kehadiran perusahaan-perusahaan terhadap kehidupan layak masyarakat sekitar.

Mengingat faktanya, di lapangan banyak perusahaan tidak melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta kewajiban reklamasi paska tambang, terutama bagi perusahaan-perusahaan tambang kecil.

"Kami berharap pada paripurna nanti seluruh anggota Dewan menyetujui Raperda ini menjadi Perda definitif, sehingga dapat segera menjadi payung hukum bagi pelaksanaan CSR oleh seluruh perusahaan di Kaltim,"  kata Suwandi. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)


Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026