Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan malam (THM) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) t
Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan malam (THM) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Saat ini, Kata Ketua Pansus II DPRD Paser Burhanuddin, raperda tersebut sedang dibahas oleh Pansus dan telah memasuki tahapan rapat dengar pendapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait pada pekan lalu.
"Dalam pembahasan tersebut, pansus II menekankan pentingnya penataan, pengendalian, serta pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Paser, " kata Burhanuddin, Senin (25/5).
Selain itu, kata dia, keberadaan tempat hiburan malam juga menjadi perhatian serius karena dinilai memerlukan regulasi yang lebih jelas guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia menyampaikan seluruh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol maupun pengelola tempat hiburan malam wajib memiliki perizinan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib dan terarah.
“Raperda ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk memberikan pengaturan yang jelas sehingga pengawasan, ketertiban, dan kepastian hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pansus II juga meminta perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengawasan di lapangan, mulai dari distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak dikendalikan secara optimal.
Melalui penyusunan Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Paser berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus tetap mendukung keberlangsungan usaha yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tempat hiburan malam maupun usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol wajib memiliki perizinan lengkap dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tegas Burhanuddin. (Adv)
Pewarta: R. WartonoEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026