Samarinda (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk mengawal proses perpanjangan surat keputusan (SK) bagi 1.198 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2022.

"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy di Samarinda, Rabu.

Dia mengatakan DPRD Kaltim telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, PGRI, BKD, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Dia menyampaikan upaya mengawal nasib PPPK guru tersebut mendesak karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik itu akan segera menemui titik akhir pada Februari 2027.

Sebagai perwakilan komisi yang mengemban tugas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru.

Ia mengungkapkan persoalan tersebut tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup mekanisme mutasi yang dinilai belum ideal di lapangan.

Baca juga: Kaltim optimalkan BSOP untuk guru non-ASN

Bahkan, forum tersebut juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah progresif demi menjamin keberlanjutan roda pendidikan di Benua Etam tanpa dihantui ancaman krisis pengajar.

Legislator Kaltim ini juga memberikan apresiasi kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikbud setempat karena telah menunjukkan kesamaan visi dalam upaya memperjuangkan kepastian nasib para guru tersebut.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama BKD, ribuan guru PPPK tersebut mendapatkan kemudahan karena proses perpanjangan kontrak angkatan 2022 dipastikan berjalan tanpa mewajibkan adanya tes atau seleksi ulang.

Menurut dia, mekanisme perpanjangan kontrak tersebut dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

"Ke depan, DPRD Kaltim memastikan akan terus bersinergi dalam mengawal kebijakan ini bersama Pemerintah Provinsi agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah kembali membuka rekrutmen CASN secara umum," ujar Agus.

Baca juga: Kaltim perkuat kompetensi guru menuju pendidikan inklusif



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026