Berau, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk melindungi lahan pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan, dengan usulan yang telah diserahkan kepada DPRD setempat.
"Terkait pertanian, ada dua Raperda yang kami usulkan kepada DPRD Berau, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," kata Bupati Berau Sri Juniarsih Mas di Tanjung Redeb, Selasa.
Ia menyebut bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan guna menjamin pemenuhan kebutuhan pangan mulai dari tingkat rumah tangga hingga skala lebih luas baik dalam jumlah, mutu, keamanan dari sumber pangan yang beragam.
Sedangkan Raperda tentang LP2B bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan produktif, yakni aturan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sekaligus menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Selain dua Raperda tentang pertanian, kata Sri, masih ada Raperda lagi yang diusulkan ke DPRD dalam rapat paripurna DPRD Berau, Senin (13/4), yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045 sebagai pedoman penataan ruang dan arah pembangunan daerah.
Baca juga: 50 persen beras dari Kukar, buktikan penghasil lumbung pangan Kaltim
Kemudian, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyesuaikan kebutuhan pembangunan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan keuangan daerah tahun mendatang.
Dalam kesempatan itu, DPRD Berau juga mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) atau BUMDes.
Sri mengatakan rapat paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Berau dan DPRD setempat mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sebagai acuan pembentukan peraturan daerah selama satu tahun ke depan.
Dia menegaskan bahwa pengajuan Raperda yang telah dilakukan itu merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
"Raperda yang diajukan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung ketahanan pangan, penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah.
Baca juga: Berau tambah 100 hektare sawah demi ketahanan pangan
Pewarta: M.GhofarEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026