Nunukan (ANTARA Kaltim) - Nelayan Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan menangkap sebuah kapal nelayan yang diduga berasal dari Malaysia di perairan Pulau Nunukan, Sabtu (30/3).
Humas Himpunan Nelayan Sebatik (HNS), Kamaluddin di Sebatik, Senin mengungkapkan, kapal nelayan yang diduga berasal dari Tawau Malaysia tersebut ditemukan oleh nelayan Pulau Sebatik sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Kabupaten Nunukan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki, kata dia, ternyata seluruh perizinan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tarakan tetapi sebetulnya pemilik kapal tersebut adalah warga negara Malaysia.
Masih kata Kamaluddin, izin yang dimiliki kapal yang diduga berasal dari Tawau itu, tidak sesuai dengan kondisi kapal tersebut seperti mesin yang digunakan.
"Dalam dokumen, mesin yang digunakan tercatat 5 GT, namun kenyataannya kapal tersebut menggunakan mesin traktor. Jadi memang banyak melakukan pelanggaran," sebut Kamaluddin.
Pada saat ditemukan, lanjut dia, kapal tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan
Sementara itu, Kapolsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Iptu Eka Berlin yang dihubungi terpisah membenarkan adanya laporan dari nelayan Pulau Sebatik yang terkait dengan kapal yang diduga berasal dari Tawau itu.
Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan memintai keterangan juragan bernama Madong dan anak buah kapal (ABK) atas nama Firdaus dan Darwis yang semuanya beralamat di Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Berlin tidak bisa memastikan bahwa kapal yang ditangkap oleh nelayan Pulau Sebatik adalah milik warga negara Malaysia karena seluruh perizinan yang dimiliki diterbitkan oleh pemerintah Kota Tarakan.
Tetapi pada intinya, kepolisian telah mengamankan kapal bersama alat tangkapnya berupa trawl (pukat harimau) serta juragan dan ABK di mapolsek Sei Nyamuk untuk dilakukan pendalaman kasusnya.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap juragan dan ABk-nya dan mengamankan kapal beserta alat tangkap yang digunakannya," kata Berlin saat dihubungi.
Ia mengaku baru mendapatkan laporan dari nelayan setempat, Minggu (31/3) dan langsung melakukan pemeriksaan dan sesuai hasil penyelidikan terhadap dokumen yang dimiliki masa berlakunya telah beralhir sejak 2012.
Terhadap juragan dan ABK, Berlin menjelaskan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Kapolsek Sei Nyamuk ini juga menyatakan, untuk memperjelas proses hukum yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan.
"Jadi, informasi yang mengatakan bahwa kapal yang ditangkap itu daeri Malaysia belum bisa dipastikan karena seluruh dokumen perizinan yang dimiliki diterbitkan pemerintah Kota Tarakan," ucapnya. (*)
Nelayan Sebatik Tangkap Kapal Nelayan Malaysia
Senin, 1 April 2013 13:04 WIB