Balikpapan (ANTARA Kaltim) - PT Metro Batavia selaku operator Batavia Air yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini, memiliki utang sebesar Rp1,2 miliar di Bandara Sepinggan, Balikpapan.
"Itu utang biaya layanan jasa penerbangan dan biaya pendaratan pesawat," kata Herry AY Sikado, General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Sepinggan, di Balikpapan, Kamis (7/1).
Bahkan, menurut Herry Sikado, jumlah Rp1,2 miliar itu belum termasuk biaya parkir dua pesawat Batavia yang masih ada di Bandara Sepinggan.
"Kami akan hitung lagi berapa tambahannya dari Rp1,2 miliar tersebut," sambung Herry.
Seluruh utang tersebut akan ditagihkan kepada kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga di Jakarta.
Sejak akhir Januari lalu, PT Metro Batavia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Maskapai ini tidak bisa membayar sewa pesawat-pesawatnya.
Karena pailit tersebut, perusahaan harus berhenti beroperasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi.
Namun demikian, GM Angkasar Pura Balikpapan menyebutkan bahwa mereka belum dihubungi kurator untuk menyelesaikan urusan ini.
"Kami maklum karena yang dicatat banyak dan tersebar di berbagai bandara di Indonesia. Jadi kami tunggu saja," kata Herry.
Begitu dinyatakan pailit, Batavia Air memang langsung menarik perwakilannya di Bandara Sepinggan. Kepala Otorita Bandara Sepinggan Wilayah VII Rustino Prawiro menuturkan, saat diundang rapat untuk koordinasi, sudah tak ada lagi perwakilan Batavia di Balikpapan.
Hal tersebut menyebabkan komunikasi antara banyak pihak yang berkepentingan, termasuk penumpang dengan Batavia Air menjadi tersendat.
Karena itu, Rustino meminta agar para rekan bisnis PT Metro Batavia bisa bersabar menunggu penghitungan aset dari para kurator.
"Nantinya, pasti akan ada panggilan dari para kurator untuk menyelesaikan tanggung jawab manajemen lama PT Metro Batavia, terutama pembayaran utang," kata Rustino.
Rapat kreditur PT Metro Batavia pertama akan digelar Jumat (15/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan pengajuan tagihan dimulai pada Senin (18/2).
Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh kurator, para kreditur diharapkan untuk mengajukan tagihan dengan membawa fotokopi bukti-bukti serta dokumen asli. (*)