Balikpapan (ANTARA) - Polisi meringkus lima pelaku yang merampas atau memaksa PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) menjual minyak sawit mentah (Crude Palm Oil, CPO) produksinya hanya kepada kelima orang tersebut dengan ancaman senjata tajam pada Jumat (27/8) pekan lalu.
PT MSL adalah pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di Paser, Kalimantan Timur. Buah sawit diolah di PKS yang dikelola MSL menjadi CPO dan dijual kepada pelanggan.
“Para pelaku, yaitu AF, SF, BR, RM, dan SAP mengancam keselamatan para karyawan perusahaan bila CPO tidak dijual kepada mereka,” tutur Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu.
Di bawah ancaman, manajemen MSL terpaksa menyetujui penjualan 90 ton CPO dengan harga Rp200 per kg. Dengan 12 buah truk tangki, CPO tersebut kemudian dibawa ke Samarinda untuk dijual.
“Dan sesuai laporan perusahaan, kelima tersangka tidak membayar harga CPO yang mereka ambil tersebut,” lanjut Kombes Yusuf.
Polisi pun bertindak. Polda Kaltim menugaskan Tim Opsnal Jatanras. “Tidak lama setelah laporan kami amankan para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Subandi dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, dari para tersangka polisi mendapatkan berita acara kesepakatan jual-beli antara PT MSL dengan para tersangka bertanggal 27 Agustus 2021 yang isinya bahwa CPO produksi PT MSL hanya dijual kepada para tersangka.
Kemudian ada juga surat pengiriman barang atau delivery order (DO) Nomor 5021100417 untuk pembeli di Samarinda, juga surat jalan untuk transportasi CPO ke Samarinda, 11 lembar bukti timbang dan tanda bukti pengiriman CPO, serta 1 unit mobil Toyota Avanza.
Polisi juga mengamankan ke-12 truk yang digunakan, senjata-senjata tajam yang digunakan untuk mengancam yaitu 5 buah mandau, 1 buah badik, dan 1 buah parang.
“Para tersangka kami kenakan pasal 368 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kombes Yusuf Sutejo.