Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Berau Liliansyah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengimplemntasikan setiap kebijakan dan aturan dalam peraturan daerah (perda).
"Kepada semua SKPD harus bisa mengimplementasikan setiap kebijakan Perda di lapangan. Jadi, selain dikawal, Perda juga harus dilaksanakan di lapangan," tegas anggota Komisi III DPRD Berau, H Liliansyah SH, Minggu.
Menurut Liliansyah, semua komponen masyarakat perlu berpartisipasi mengawasi realisasi perda.
Selain itu, Liliansyah juga berharap ada ketegasan yang mampu menjadi indikator keberhasilan dari penerapan perda yang dijalankan, agar kiranya produk hukum yang ada tidak sebatas produk tanpa ada target tingkat keberhasilan yang riil.
"Walau disadari tidak semua produk Perda itu selalu relevan sepanjang masa, sebab juga harus diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Salah satunya Perda Minuman Keras (Miras) yang masih belum bisa diterapkan mengingat terganjal dengan aturan pusat.
Secara logika, katanya, komitmen Pemda yang siap memberantas Miras di Berau merupakan sebuah terobosan yang sangat baik guna menciptakan sebuah iklim kondusif sebuah daerah.
Awal pembentukan suatu perundang-undangan harus memperhatikan azas pembentukan, yakni tujuan yang jelas, materi muatan yang tepat, dapat dilaksanakan, perlakuan hukum, dan kepastian hukum.
Pembenahan itu, kata dia, dilakukan guna menyempurnakan isi Perda.
"Hambatan yang terjadi dalam pembuatan perda hendaknya bisa diatasi, dan seluruh azas yang dimaksud dalam pembuatan satu aturan haruslah terpenuhi dan wajib menganalisis semua aspek. Jadi semua aspek harus dilihat dari sudut pandang yang positif," katanya. (*)