Penajam (ANTARA) - Anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masuk Perkada (peraturan kepala daerah) mendahului anggaran perubahan 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat di Penajam, Jumat memastikan insentif tenaga medis yang terlibat penanganan virus corona masuk Perkada mendahului anggaran perubahan 2021 tahap dua.
"Kami usulkan anggaran insentif tenaga kesehatan terlibat penanganan COVID-19 dalam dokumen Perkada mendahului anggaran perubahan," ujarnya.
Anggaran yang diusulkan pada Perkada mendahului anggaran perubahan 2021 tersebut lebih kurang Rp5 miliar.
Selain untuk insentif tenaga medis menurut Grace Makisurat, anggaran itu juga untuk honor petugas yang terlibat penanganan COVID-19.
Rinciannya anggaran lebih kurang Rp5 miliar tersebut untuk insentif tenaga kesehatan dan honor petugas vaksinasi.
Kemudian honor petugas di Rusunawa (rumah susun sewa) yang dijadikan sebagai tempat karantina atau isolasi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tunggakan pembayaran insentif tenaga medis terhitung mulai Agustus 2020 sampai saat ini," ungkap Grace Makisurat.
"Honor penjaga Rusunawa dan vaksinator (petugas vaksinasi) juga belum dibayar," tambahnya.
Grace Makisurat berharap dokumen peraturan kepala daerah mendahului anggaran perubahan 2021 segera disahkan.
Dengan disahkannya Perkada tersebut jelasnya, akan membantu para tenaga medis dan petugas Satgas yang terus berjuang menangani virus corona.
Anggaran insentif tenaga kesehatan COVID-19 Penajam masuk Perkada
Jumat, 23 Juli 2021 14:09 WIB
Kami usulkan anggaran insentif tenaga kesehatan terlibat penanganan COVID-19 dalam dokumen Perkada mendahului anggaran perubahan,