Samarinda (ANTARA) -
Pemprov Kaltim disebut bakal memberikan santunan bagi pasien meninggal COVID-19. Besaran santunanya senilai Rp10 juta yang akan diberikan kepada keluarga.
"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal karena COVID-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi usai Rapat Pembahasan Dana Darurat Penanganan COVID-19, di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/7).
Menurutnya pemberian santuan dimaksud akan menggunakan dana darurat penanganan COVID-19 dari APBD Kaltim. Alasannya karena kebijakan pusat yang sudah ditiadakan dengan nilai sekitar Rp15 juta.
Hanya saja Gubernur Kaltim Isran Noor kata dia berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD.
Pada saat rapat tersebut juga dibahas upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak COVID-19.
Diantaranya akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar.
Selain itu juga disepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.
"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," jelasnya.
Menurut Wagub, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien COVID-19.
"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita disini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," katanya.
Rapat terbatas (Ratas) dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit ini, jelas Wagub, membahas santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat.