Kukar (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
"Antusiasme masyarakat sangat bagus, bahkan ada usulan dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang belum tahu tentang adanya pajak ketentuan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Jadi mereka perlu adanya penjelasan tentang hal itu, selain itu perlu dijelaskan pula tentang ketentuan pajak-pajak lainnya," papar Seno Aji.
Seno mencontohkan, terkait Pajak tersebut yaitu seperti pembayaran pajak untuk kepemilikan kendaraan.
"Kepemilikan kendaraan pertama seperti apa dan berapa pajaknya, pajak kendaraan kedua berapa persen begitupun kendaraan ketiga seperti apa perhitungannya," sebutnya.
Kemudian dikatakan Seno, ada pula masyarakat yang memiliki harapan agar pemerintah memulai untuk membuat terobosan baru berupa penyampaian informasi kapan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
"Hal itu dapat dilakukan Pemerintah bisa dengan cara mengingatkan masyarakat melalui sms, atau aplikasi seperti whatshapp. Sehingga mereka sudah tau lebih awal tanggal berapa setidaknya harus membayar pajak," kata Seno.
Seno menjelaskan, selama ini mereka kendala mereka seringkali terlewat dari jatuh tempo. Barangkali karena kesibukan maupun adanya kendala lain semisal ketebatasan dana untuk membayar pajak.
Sehingga dengan upaya memberikan informasi lebih awal, Seno berharap upaya ini menjadi terobosan baru agar masyarakat bisa lebih dini mempersiapkan waktu dan dana untuk membayar pajak.
"Melalui terobosan IT memungkinkan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang bersangkutan," pungkas Seno Aji.
DPRD Kaltim gelar sosialisasi Perda pajak di Kukar
Selasa, 25 Mei 2021 8:27 WIB
Kepemilikan kendaraan pertama seperti apa dan berapa pajaknya, pajak kendaraan kedua berapa persen begitupun kendaraan ketiga seperti apa perhitungannya