Balikpapan, (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD setempat sepakat menaikkan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 1 Oktober silam dan berlaku mulai Desember 2012 .
"Namun baru efektif akhir November ini. Menunggu Surat Keputusan Wali Kota," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Balikpapan Fauzi, Selasa.
Fauzi juga menyebutkan bahwa ia belum mengetahui besaran kenaikan tersebut. Tapi Fauzi memastikan bahwa formulasi besaran kenaikkan tunjangan itu sudah diatur dalam SK wali kota tersebut.
"Ada tim anggaran yang membantu wali kota secara teknis," kata Fauzi. Jumlah PNS yang akan mendapatkan kenaikan ini mencapai 6.000 orang.
Kenaikan tunjangan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer, tenaga pembantu (naban) atau tenaga lepas yang jumlahnya mencapai 2.893 orang.
Ia menambahkan, besaran tunjangan tersebut dihitung sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban pegawai negeri sipil tersebut.
"Jadi memang pemberian kenaikan tunjangan tersebut berdasarkan tanggung jawab dan dalam besaran yang wajar," kata Fauzi.
Fauzi kembali mengungkapkan bahwa kenaikkan tunjangan tersebut sudah berlaku paling lama Desember 2012.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan, kenaikkan tersebut karena sudah 6 tahun tunjangan PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan tidak naik, sementara daerah lain di Kalimantan Timur sudah berkali-kali menaikkan tunjangan pegawainya.
"Itulah yang menjadi pertimbangan secara garis besar dan pertimbangan lainnya. Karena memang kami melihat di beberapa daerah di Kaltim saja tunjangannya sudah jauh sekali besarannya," kata Said Fadli.
Fadli juga menjamin bahwa formulasi besaran kenaikan tunjangan pegawai secara proposional dan tidak akan membebani APBD hingga melebihi proporsi 40 persen anggaran belanja pegawai. APBD tetap didominasi oleh belanja langsung ke masyarakat seperti pembiayaan proyek-proyek hingga ekonomi berjalan.(*)