Balikpapan (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Syafruddin melakukan sosialiasi Perda No. 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Syafruddin mengatakan sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan warga Sepinggan Baru RT 06 dan dilaksanakan pada Sabtu (27/3) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Syafruddin lahirnya produk hukum oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini, harus disosialisakan kepada masyarakat agar informasi juga dijangkau ke berbagai kalangan.
"Tidak boleh hanya diketahui orang tertentu, semua orang kelas atas, bawah dan menengah harus tahu semua apa yang dikerjakan oleh DPRD ," kata Udin panggilan akrab Syafruddin kepada awak media.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, dengan digelarnya sosialisasi Perda ini masyarakat dapat menanggapi Perda yang telah dibentuk ini dan memanfaatkan dengan baik.
"Anggota DPRD melahirkan produk hukum dan menyosialisasikan dan masyarakat yang akan menanggapi. Supaya masyarakat Kaltim mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma dan gratis," katanya.
Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah untuk memastikan bahwa Republik Indonesia khususnya Kalimantan Timur wajib didampingi dalam persoalan hukum dan tidak dipungut biaya.